Terms of Use

SYARAT DAN KETENTUAN CLIENT AREA Panen Kapital Berjangka

Dalam menggunakan layanan Client Area, Nasabah setuju dan mengikatkan diri untuk mematuhi "Syarat dan Ketentuan Client Area", sebagai berikut:

DEFINISI

1. Client Area merupakan platform berbasis website milik PT Panen Kapital Berjangka yang dikembangkan untuk Nasabah agar dapat melakukan transaksi trading.

2. Nasabah adalah pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka;

3. Rekening Terpisah adalah rekening Pialang Berjangka pada Bank Penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka;

4. Username adalah serangkaian huruf atau angka atau gabungan keduanya yang menjadi tanda pengenal untuk masuk dan mengakses akun nasabah;

5. Password adalah serangkaian huruf atau angka atau gabungan keduanya yang merupakan sebuah sandi untuk dapat mengakses sebuah akun dan bersifat rahasia.

6. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat identitas yang menunjukkan status subjek hukum seseorang dalam melakukan transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

KETENTUAN PENGGUNAAN

1. Nasabah dapat menggunakan fasilitas Client Area untuk melakukan transaksi trading yang telah disediakan oleh PT Panen Kapital Berjangka;

2. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap;

3. Margin dan Pembayaran Lainnya

1. Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai Margin awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan;

2. Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.

4. Implementation of Mandate

1. Setiap amanat yang disampaikan oleh Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis oleh Nasabah, dianggap sah apabila diterima oleh Pialang Berjangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat berupa amanat tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah atau kuasanya, amanat telepon yang direkam, dan/atau amanat transaksi elektronik lainnya;

2. Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya tergantung pada kondisi dan system transaksi yang berlaku yang mungkin dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan amanat tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya;

3. Amanat Nasabah hanya dapat dibatalkan dan/atau diperbaiki apabila transaksi atas amanat tersebut belum terjadi. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak terlaksananya pembatalan dan/atau perbaikan sepanjang bukan karena kelalaian Pialang Berjangka;

4. Pialang Berjangka berhak menolak amanat Nasabah apabila harga yang ditawarkan atau diminta tidak wajar;

5. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang memberitahukan, menyerahkan atau meminjamkan username dan password kepada pihak lain, termasuk kepada pegawai Pialang Berjangka.

5. Antisipasi Penyerahan Barang

1. Untuk kontrak-kontrak tertentu penyelesaian transaksi dapat dilakukan dengan penyerahan atau penerimaan barang (delivery) apabila kontrak jatuh tempo. Nasabah menyadari bahwa penyerahan atau penerimaan barang mengandung risiko yang lebih besar daripada melikuidasi posisi dengan Offset. Penyerahan Fisik barang memiliki konsekuensi kebutuhan dana yang lebih besar serta tambahan biaya pengelolaan barang;

2. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas Klasifikasi mutu (grade), kualitas atau tingkat toleransi atas komoditi yang diserahkan atau akan diserahkan;

3. Pelaksanaan penyerahan atau penerimaan barang tersebut akan diatur dan dijamin oleh Lembaga Kliring Berjangka.

6. Kewajiban Memelihara Margin

1. Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka;

2. Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera;

3. Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahan Call Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal;

4. Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi;

5. Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka;

7. Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah.

Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut

8. Penggantian Kerugian Tidak Menyerahkan Barang

Apabila Nasabah tidak mampu menyerahkan komoditi atas Kontrak Berjangka yang jatuh tempo, Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk meminjam atau membeli komoditi untuk penyerahan tersebut. Nasabah wajib membayar secepatnya semua biaya, kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka atas tindakan tersebut. Apabila Pialang Berjangka harus menerima penyerahan komoditi atau surat berharga maka Nasabah bertanggung jawab atas penurunan nilai dari komoditi atas surat berharga tersebut.

9. Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi

Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi di Bursa. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.

10. Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi

Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak Berjangka Nasabah dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.

11. Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi.

Nasabah mengakui bahwa:

1. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perlu diverifikasi;

2. Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap;

3. Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Wakil Pialang Berjangka yang satu dengan yang lain mungkin berbeda karena perbedaan analisis fundamental atau teknikal. Nasabah menyadari bahwa ada kemungkinan Pialang Berjangka dan pihak terafiliasinya memiliki posisi di pasar dan memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada Nasabah.

12. Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka

1. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai Kontrak Berjangka, kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut;

2. Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

13. Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku

Semua transaksi baik yang dilakukan sendiri oleh Nasabah maupun melalui Pialang Berjangka wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka

14. Pialang Berjangka Tidak Bertanggung Jawab Atas Kegagalan Komunikasi.

Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.

15. Konfirmasi

1. Konfirmasi dari Nasabah dapat berupa surat, media lain, secara tertulis ataupun rekaman suara;

2. Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfirmasi transaksi, laporan rekening, permintaan Call Margin, dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfirmasi tertulis, Nasabah segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis;

3. Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tertulis tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah;

4. Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfirmasi yang lama batal;

5. Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfirmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat.

16. Kebenaran Informasi Nasabah.

Nasabah wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.

17. Komisi Transaksi

Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.

18. Pemberian Kuasa Memperoleh Informasi Keuangan

Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifikasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa investigasi mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

19. Pemindahan Dana

Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya sehubungan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti Margin, pembayaran hutang, atau mengurangi defisit dalam rekening Nasabah, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

20. Pemberitahuan

1. Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tercantum dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah;

2. Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah Pialang Berjangka:

Nama: PT. Panen Kapital Berjangka

Alamat: Jl. Patal Senayan No.31, RT.3/RW.7, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

No. Rekening Terpisah: 0357.527.531 (IDR) Bank BCA

No. Rekening Terpisah: 0357.537.545 (USD) Bank BCA

No. Rekening Terpisah: 1005.007.561 (IDR) Bank PANIN

No. Rekening Terpisah: 1006.007.386 (USD) Bank PANIN

dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.

3. Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka:

Nama: PT. Panen Kapital Berjangka

Alamat: Jl. Patal Senayan No.31, RT.3/RW.7, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Telepon: 021-21684233

E-mail: [email protected]

dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.

21. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko

Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

22. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

1. Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya sampai disampaikannya pemberitahuan pengakhiran secara tertulis oleh Nasabah atau Pialang Berjangka;

2. Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Nasabah sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka;

3. Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.

23. Perjanjian Dapat Berakhir Dalam Hal Nasabah:

1. Dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal;

2. Tidak dapat memenuhi atau mematuhi ketentuan-ketentuan perjanjian dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya.

3. Berkaitan dengan tersebut di atas, Pialang Berjangka dapat:

(i) Meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan

(ii) Menolak perintah dari Nasabah atau kuasanya.

4. Pengakhiran Perjanjian tidak melepaskan kewajiban dari tiap pihak yang berhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari perjanjian.

24. Force Majeure

Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya system perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

25. Perubahan atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat

Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.

26. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum

1. Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak;

2. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dengan prosedur beracara khusus sesuai dengan peraturan BAKTI, atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

27. Persetujuan Penggunaan Data Pribadi

1. Panen Kapital Berjangka bekerja sama dengan Privy.id selaku penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) tersertifikasi dan berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Layanan Privy.id tersebut termasuk namun tidak terbatas pada layanan verifikasi identitas berbasis Sertifikat Elektronik yang mana identitas Saya akan diverifikasi kesesuaiannya dengan data yang tersimpan di sistem penerbit identitas tersebut dan apabila sesuai, Privy.id akan menerbitkan Sertifikat Elektronik sebagai bukti bahwa identitas Saya telah diverifikasi dan terverifikasi kesesuaiannya. PSrE yang bekerja sama dengan kami dapat dilihat di sini(ganti link ke halaman panen yang menunjukkan Pihak yang bekerjasama dengan Panen).

2. Dengan menggunakan aplikasi Panen Kapital Berjangka dan/atau Client Area, Saya memahami bahwa Panen Kapital Berjangka berperan sebagai pengendali data pribadi. Oleh karena itu, Saya memberi kuasa kepada Panen Kapital Berjangka untuk meneruskan sebagian atau seluruh data pribadi Saya kepada Privy.id dalam hal pemrosesan data pribadi untuk penerbitan Sertifikat Elektronik. Dan Saya menjamin keakuratan data pribadi yang Saya sediakan dan setuju atas pemrosesan data pribadi Saya tersebut untuk tujuan penerbitan Sertifikat Elektronik serta layanan lain yang melekat pada Sertifikat Elektronik yang dilakukan oleh Privy.id. Dengan diterbitkannya Sertifikat Elektronik terhadap Saya, Saya setuju untuk membaca dan memahami, serta untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang terdapat pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikat Elektronik (Subscriber Agreement), Kebijakan Privasi PSrE (CA Privacy Policy), serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (Certification Practice Statement) VIDA yang dapat diakses melalui https://repository.privyca.id.

3. Data pribadi yang diterima dan dikendalikan oleh Panen Kapital Berjangka termasuk namun tidak terbatas pada:

a. Data Identitas, seperti nama, nomor NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, gambar profil serta tanggal lahir;

b. Data kontak, korespondensi, alamat surat elektronik dan nomor telepon;

c. Data rekening, seperti rekening bank dan rincian transaksi penarikan dana ataupun deposit di dalam aplikasi Panen Kapital Berjangka;

d. Data transaksi, seperti rincian pemesanan atau pembelian produk atau riwayat transaksi yang dilakukan selama menggunakan aplikasi Panen Kapital Berjangka dan Client Area;

e. Data teknis, seperti alamat Internet Protocol (IP), data login, jenis dan versi browser, pengaturan waktu dan zona lokasi, jenis dan versi browser plug-in, sistem operasi, identitas perangkat dan hal-hal yang berkaitan dengan perangkat saat menggunakan aplikasi Panen Kapital Berjangka dan Client Area;

f. Data profil, seperti nomor akun, kata sandi terenkripsi, transaksi, atau minat preferensi, respon atas tanggapan dan survey;

g. Data penggunaan, seperti informasi cara penggunaan platform Panen Kapital Berjangka, produk, Layanan;

h. Data biometric, adalah file suara dan/atau fitur wajah atau hal yang menjadi fitur dari perangkat dan mengunggah hal tersebut ke dalam platform;

i. Data pemasaran, adalah hal-hal yang berkaitan dengan preferensi dalam menerima pemasaran dari Panen Kapital Berjangka dan pihak ketiga serta preferensi komunikasi.

4. Saya menjamin keakuratan data pribadi, akan bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran data pribadi, setuju atas pemrosesan data pribadi dan melepaskan Panen Kapital Berjangka dari tanggung jawab atas pengendalian dan/atau pemrosesan data pribadi yang tidak akurat.

5. Saya memahami bahwa Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa persetujuan terlebih dahulu. Dengan melanjutkan penggunaan Client Area dalam platform Panen Kapital Berjangka, Saya setuju dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan tersebut.

28. Ketentuan Penggunaan Akun Demo

1. Calon Nasabah dapat melakukan pembukaan akun demo termasuk melalui link Referral. Calon nasabah yang membuka akun demo melalui link Referral setuju untuk menampilkan Data Pribadinya kepada Referral. Data Pribadi dimaksud yaitu berupa nama, alamat email dan nomor handphone.

2. Panen Kapital Berjangka akan memberikan akun demo secara gratis kepada calon Nasabah dan akan mengkreditkan dana virtual ke saldo akun tersebut. Dana virtual tersebut tidak dapat dianggap nyata uang dan tidak memiliki nilai. Dana virtual tidak dapat ditarik atau ditransfer ke pihak lain.

3. Pembukaan akun demo ini dilakukan agar memberikan gambaran kepada calon Nasabah tentang simulasi transaksi trading pada Panen Kapital Berjangka.

4. Calon Nasabah dapat menarik persetujuan untuk menampilkan Data Pribadi kepada Referral sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.



Contact Information

Address: Panen Tower lt. 5 Jl. Patal Senayan No.31, RT.3/RW.7, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Support Chat Available
Account login is required to start, please login to your account to proceed.